Apa jadinya kalau rupiah sebanyak Rp. 18.188.000.000 (delapan belas milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan masyarakat kecil. Masih hangat memang isu BBM yang buat sebagian orang jadi benar-benar mabok termasuk saya. Jadi begitu mendengar angka sebesar itu, saya cuma bisa geleng-geleng kepala sambil nahan napas dalam, ngga bisa ngomong. Karena jumlah itu berasal dari nilai barang haram yang ditemukan oleh Bea Cukai dari para penumpang asing yang masuk ke Indonesia.

Berbagai macam jenis narkoba ditemukan dalam upaya penyelundupan yang dilakukan warga asing melalui pintu kedatangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta. Saya yang sama sekali tidak akrab dengan yang hal asing itu, terpana mendapati ada berbagai macam jenis yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui para petugas. Mulai dari sh*bu cair, sh*bu yang diselipkan diantara lilin, sampai m*riyuana berbentuk pasta hitam yang harapannya tentu tidak akan terdeteksi. Namun, karena Bea Cukai memiliki tim intelejen yang tentunya sudah mumpuni, beruntunglah barang haram yang bisa menghancurkan lebih dari 94.000 orang generasi penerus bangsa bisa diselamatkan.

Selasa minggu lalu, beruntungnya saya mengikuti acara tour ke Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Bersamaan hari itu, digelar sebuah konferensi pers penggagalan 7 kasus upaya penyelundupan narkotika. Sebanyak 5 tersangka ikutan dipajang beserta barang buktinya. Yang mengherankan adalah, salah satu dari tersangka itu seorang wanita warga negara Indonesia. Dan tentunya ada juga yang memaksa perhatian saya dan teman-teman blogger, yaitu seorang lelaki berkebangsaan Iran yang memiliki hidung mancung dan mata tajam yang memang ganteng wekekek. Sisanya, warga negara Tiongkok yang berusaha membawa guci yang biasa dipakai abu orang meninggal yang ternyata berisi sh*bu cair dan hampir mengkristal saat dilakukan konferensi pers.

Melihat langsung acara konferensi pers beserta tersangka dan barang bukti ditambah lagi pengamanan yang ketat menjadi pengalaman baru buat saya. Dan itu hanyalah serangkaian acara kunjungan blogger ke Kantor Bea Cukai. Saya dan teman-teman blogger diajak untuk melihat bagaimana sebuah birokrasi yang tidak akan pernah bisa dibubarkan, karena merupakan bagian dari institusi dunia ini, melakukan perubahan citra yang lebih baik dan melakukan pemahanan terhadap fungsi dari Bea dan Cukai itu sendiri.

Reformasi Bea Cukai = Harga Mati

Kesungguhan ini disampaikan oleh Bapak Okto Irianto, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pejabat di Bea dan Cukai yang menjadi aktor dari praktek korupsi. Dengan memperingati Hari Anti Korupsi yang menjadi tema kunjungan kali ini, tentunya kita akan selalu ingat dengan masalah korupsi yang menjadi salah satu masalah utama bangsa ini. Tidak terkecuali dengan Instansi Bea dan Cukai yang dulu dikenal dengan dengan salah satu instasi basah yang memiliki reputasi yang kurang baik.

Dengan adanya reformasi di Bea Cukai, pelayanan dan fungsi Bea Cukai diawasi dengan ketat oleh Unit Kepatuhan Internal yang memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat memiliki kualitas yang baik. Walaupun masih diakui bahwa masih ada oknum yang melakukan praktek yang tidak bersih itu. Namun dalam perkembangannya, Bea dan Cukai mampu mengoptimalkan fungsi sebagai fasilitas perdagangan di samping memberi dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang.

Barang terlarang yang dimaksud tidak hanya berupa narkoba tapi juga yang menyangkut moralitas masyarakat. Seperti contohnya ada yang mengimpor S*x Toys yang akan dijual dan dipakai di Indonesia, namun tetap saja barang tersebut ditahan karena walaupun tidak ada peraturan yang menyebutkan harus dicekal tetapi lebih menyangkut ke moralitas masyarakat yang harus dijaga karena dalam fungsi Bea dan Cukai juga terdapat fungsi melindungi masyarakat.

Pemasukan barang dari luar negeri melalui bandara Internasional tersibuk ini mengalami banyak peningkatan seiring berkembangnya dunia netizen. Berbagai macam barang yang bisa dibeli secara online melalui pasar online dunia seperti ebay, amazon, dan lainnya menjadi salah satu kegiatan pelayanan impor yang juga diawasi oleh Bea dan Cukai. Setiap barang yang masuk ke Indonesia harus memiliki ijin. Itu sudah ketentuan dasar yang kalau mengimpor makanan dan kosmetik harus dengan ijin BPOM atau mengimpor barang dagangan juga sudah harus sesuai ijin impor dari Kementrian Perdagangan dan instansi lain yang berhubungan dengan barang yang akan diimpor. Tanpa ijin yang diperlukan, jangan harap bisa melewati Bea dan Cukai.

Hal inilah yang kerap menjadi kesalahpahaman bahwa segala sesuatu yang diimpor akan dipersulit oleh Bea dan Cukai. Padahal kalau saja kita memahami prosedur mengimpor barang sesuai dengan peraturan negara yang telah ditetapkan, maka prosesnya akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen lengkap, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang biasanya akan dibesar-besarkan.

Tidak jarang pula hal inilah yang membuat oknum memanfaatkan ketidaktahuan bahkan mungkin dari pengimpor sendiri yang berusaha untuk bisa mengamankan barangnya dengan cepat dan tidak mau repot. Apabila terjadi hal seperti ini di lapangan, jangan segan untuk melaporkan tindakan korupsi ini ke [email protected]

Pemasukan Barang dari Luar negeri

Setelah acara ramah tamah yang banyak menceritakan tentang seluk beluk Bea dan Cukai serta hiburan kreatif dari para pegawai muda Bea dan Cukai melalui bandnya, blogger diajak tur keliling wilayah kerja Bea dan Cukai. Mulai dari kargo yang terdiri dari layanan jasa titipan swasta maupun milik negara yaitu Kantor Pos Indonesia. Sampai melihat bagaimana proses kerja Bea dan Cukai yang mengintai barang maupun orang yang turun dari pesawat dan memeriksa setiap barang yang masuk melalui pintu keluar kedatangan.

Ada ketentuan tertulis yang harus kita pahami sebagai warga negara yang baik, dimana ada pembatasan barang yang bisa kita bawa sebagai penumpang. Apalagi saya sebagai traveller yang suka sekali membeli barang diluar negeri namun masih kurang paham tentang pembatasan yang dimaksud. Jadi menurut aturan, bahwa nilai barang yang bisa kita bawa dari luar negeri yang bebas pungutan impor adalah sebesar USD 250 per orang atau FOB USD 1,000 per keluarga dan per kedatangan. Dan jangan lupa untuk selalu mengisi form declare yang menyatakan tentang barang apa saja yang kita bawa.

Untuk orang dewasa yang membawa rokok pun juga dibatasi hanya 200 batang, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau. Begitu juga dengan minuman yang mengandung etil alkohol dibatas hanya sampai 1 liter saja. Di luar itu? silahkan menikmati barang tersebut dibuang atau dihancurkan begitu saja oleh Bea dan Cukai. Marah? tidak bisa, karena aturan Bea dan Cukai di seluruh dunia itu sama. Dan semua penumpang memang sudah seharusnya paham mengenai ketentuan ini.

Begitu juga dengan barang bawaan yang walaupun tidak di-declare perlu hati-hati juga. Bea dan Cukai menyiapkan anjing pelacak yang sudah terlatih untuk mendeteksi barang bagasi penumpang masuk sesaat sebelum sampai ke penumpang melalui conveyer. Jadi pastikan tidak ada barang mencurigakan yang kita bawa dengan cara berhati-hati bahkan saat ada yang mencoba menitipkan barang ke kita dengan alasan kelebihan bagasi.

Pemasukan Barang melalui Jasa Titipan

Selain dibawa langsung oleh penumpang kita juga bisa mengimpor barang melalui jasa titipan swasta maupun milik pemerintah. Jasa titipan ini tidak lepas dari pengawasan Bea dan Cukai, baik dalam bentuk dokumen maupun barang yang masuk. Ada proses ketat yang harus dijalankan untuk alasan keamanan. Pemeriksaan per barang yang masuk dilakukan, bahkan menggunakan anjing pelacak yang mampu mengindentifikasi barang ilegal ataupun narkoba yang biasa di uji coba terlebih dahulu untuk dikirimkan sebelum melalui kurir orang yang akan mereka gunakan.

Pembatasan juga dilakukan untuk barang yang masuk melalui jasa titipan ini. Karena apabila sudah memiliki ijin impor maka akan lebih mudah karena Bea dan Cukai memiliki jalur khusus untuk para importir berskala besar. Dan Ketentuan lain adalah mengenai peraturan yang berlaku antara lain, berat kiriman yang maksimal adalah 100 kg per pengiriman, pakaian jadi maksimal 10 pcs, elektronika maksimal 2 unit, cakram optik maksimal 10 keping atas nama perorangan, dan juga alat telekomunikasi maksimal 2 unit.

Tour Blogger ke Bea Cukai

Tidak seperti tour saya ke instansi pemerintahan, tentunya pengalaman kali ini sungguh berbeda. Terutama saat menyaksikan langsung bagaimana ketatnya pengaturan barang masuk ke Indonesia yang terkadang memiliki potensi kerugian yang besar untuk generasi muda atau kisah-kisah pemasukan barang yang unik dan aneh. Berbagai macam modus memang banyak dilakukan terutama untuk penyelundupan ilegal. Dan saya juga melihat bagaimana sistem yang sudah ada di Bea Cukai selalu ditingkatkan seiring dengan meningkatnya jumlah penyelundupan dan berbagai macam cara yang susah sekali diidentifikasi.

beacukai

Melalui reformasi birokrasi, tentunya kita semua menyambut positif. Semua bergerak ke arah yang lebih baik bahkan isu-isu hangat seputar Bea dan Cukai bisa dipastikan akan meredup seiring dengan kinerja positif yang dilakukan secara konsisten. Saya pribadi menganggap bahwa Bea dan Cukai memberikan edukasi positif bagi masyarakat melalui kunjungan terbuka ini. Karena memang saat ini sudah jamannya transparansi dan keterbukaan sehingga tidak ada lagi cerita-cerita negatif yang akan menyudutkan pihak tertentu. Bravo Bea dan Cukai, kapan-kapan undang lagi ya.

0 0 votes
Article Rating